Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI KEPOLISIAN KHUSUS DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengorganisasian diklat Polsus dan PPNS disusun berdasarkan struktur organisasi dan tata cara kerja Biro Binpolsus PPNS dan Departemen/Instansi/Badan/BUMN. (2) Dalam menentukan arah dan kebijakan diklat Polsus dan PPNS, Biro Binpolsus PPNS berkoordinasi dengan Lemdiklat Polri.
Koreksi Anda