Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI KEPOLISIAN KHUSUS DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan diklat Polsus dan PPNS dilaksanakan melalui tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi diklat.
Koreksi Anda