Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI KEPOLISIAN KHUSUS DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip diklat Polsus dan PPNS meliputi: a. diklat Polsus dan PPNS diselenggarakan sebagai satu kesatuan dalam sistem pembinaan Polsus dan PPNS; b. diklat Polsus dan PPNS diselenggarakan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia; c. diklat Polsus dan PPNS merupakan proses pembelajaran dalam rangka membentuk jati diri Polsus dan PPNS yang berlangsung sepanjang peran dan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. diklat Polsus dan PPNS diselenggarakan melalui proses pembelajaran guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan sikap yang menunjang dalam pelaksanaan tugas dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda