Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI KEPOLISIAN KHUSUS DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tujuan dari peraturan ini:
a. membekali peserta didik agar memiliki pengetahuan fungsi teknis kepolisian, terampil, bermoral, taat hukum, modern, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya;
b. memberikan pemahaman fungsi kepolisian terbatas dalam penegakan hukum secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya;
c. menciptakan kesamaan pola pikir dan pola tindak dalam melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan fungsi Kepolisian terbatas dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; dan
d. mewujudkan Polsus dan PPNS yang profesional dan mampu menjalankan tugas dibidang penyelenggaraan fungsi Kepolisian terbatas serta penegakan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Koreksi Anda
