Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI KEPOLISIAN KHUSUS DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepolisian Khusus yang selanjutnya disingkat Polsus adalah Instansi dan/atau Badan Pemerintah yang oleh atau atas kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. 3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing- masing. 4. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Lemdiklat Polri adalah unsur pelaksana pendidikan yang berada dibawah Kapolri yang bertugas membina dan menyelenggarakan pendidikan pembentukan dan pelatihan serta pendidikan pengembangan teknis dan pengembangan umum tingkat manajemen operasional dalam lingkungan Polri. 5. Pusat Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri yang selanjutnya disingkat Pusdik Reskrim Polri adalah unsur pelaksana yang berada di bawah Lemdiklat Polri yang bertugas menyelenggarakan pengembangan teknis reserse. 6. Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah Sekolah Polisi Negara yang bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan untuk membentuk peserta didik menjadi anggota Polri sebagai Brigadir Polisi. 7. Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen/Instansi/Badan di lingkungan pemerintah yang selanjutnya disingkat Badan Diklat Departemen/Instansi/Badan adalah tempat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengembang bagi pegawai yang ada pada Departemen/Instansi/Badan. 8. Instansi/Lembaga Pemerintah adalah organisasi pemerintah yang berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat, yang menyelenggarakan pengamanan dan penegakan UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya. 9. Pembinaan fungsi teknis kepolisian adalah segala usaha dan kegiatan untuk memberikan arahan, petunjuk, pendidikan dan pelatihan kepada Polsus dan PPNS yang bersifat teknis kepolisian. 10. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. 11. Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta pelatihan dengan pelatih untuk memperoleh kompetensi agar mampu berbuat dan terbiasa melakukan sesuatu kegiatan di bidang tertentu. 12. Pendidikan dan Pelatihan Polsus dan PPNS yang selanjutnya disingkat Diklat Polsus dan PPNS adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan guna membentuk dan mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan Polsus dan PPNS. 13. Peserta didik adalah pegawai negeri sipil pada Instansi/Departemen/Badan di lingkungan pemerintah serta pegawai tetap BUMN yang memenuhi persyaratan. 14. Kompetensi adalah kemampuan keterampilan dan pengetahuan yang harus dimiliki seseorang dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan tertentu. 15. Tenaga Pendidik yang selanjutnya disingkat gadik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. 16. Metode Pembelajaran adalah cara yang digunakan untuk menyampaikan suatu pesan/pengetahuan dari tenaga pendidik kepada peserta didik, sehingga menghasilkan proses belajar mengajar yang berdaya guna dan berhasil guna. 17. Jenis Pendidikan dan pelatihan adalah kelompok satuan pendidikan dan pelatihan yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan dan pelatihan. 18. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan/atau pelatihan guna mencapai tujuan tertentu. 19. Profesionalisme adalah cara berpikir, sikap dan perilaku, yang dilandasi fungsi teknis kepolisian, yang diabdikan pada kemanusiaan atau melindungi harkat dan martabat manusia sebagai aset utama bangsa dalam wujud terpeliharanya keamanan, ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum. 20. Bahan ajar yang selanjutnya disingkat Hanjar adalah materi pengetahuan dan atau keterampilan yang dipilih dan disusun untuk pemberian pengalaman belajar. 21. Evaluasi pendidikan adalah proses kegiatan pengendalian, penjaminan, penilaian dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan. 22. Alat Instruksi yang selanjutnya disingkat alins adalah alat atau benda yang digunakan dalam proses pembelajaran, untuk memperlancar pembelajaran agar peserta didik lebih mudah dalam menerima dan memahami materi pelajaran. 23. Alat penolong instruksi yang selanjutnya disingkat alongins adalah alat atau benda yang digunakan membantu atau menolong penggunaan alins.
Koreksi Anda