Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sumber daya dalam penyelenggaraan Piknas meliputi: a. manusia; b. materiil; c. sistem dan metode; dan d. anggaran. (2) Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di tingkat Mabes Polri melalui: a. penetapan kompetensi yang diatur oleh pengemban fungsi sumber daya manusia; b. program pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan pelatihan dalam negeri maupun luar negeri melalui kerjasama dan/atau mandiri; dan c. pemberian tunjangan keterampilan dan keahlian disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. (3) Pembinaan sumber daya materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. program pembangunan dan pengembangan oleh Pusiknas Polri; b. pemeliharaan dan perbaikan oleh Pusiknas Polri dan satuan kewilayahan; c. pembinaan materiil mencakup perangkat keras, perangkat lunak, aplikasi, dan sarana prasarana oleh Pusiknas Polri; d. layanan pemeliharaan dan perbaikan dilaksanakan oleh tim dukungan teknis (Technical Support Center) di Polda maupun Mabes Polri; dan e. permintaan layanan pemeliharaan dan perbaikan oleh Kabid Telematika Polda dan/atau UHD Pusiknas Polri. (4) Pembinaan sumber daya sistem dan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di tingkat Mabes Polri melalui: a. pengkajian sistem; b. penyiapan piranti lunak; c. analisis evaluasi; d. sosialisasi; dan e. supervisi. (5) Pembinaan sumber daya anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didukung anggaran dinas yang bersumber dari DIPA Polri.
Koreksi Anda