Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan fungsi teknis dilaksanakan dalam rangka memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan Piknas yang meliputi H/W, S/W, N/W, dan piranti lunak agar berfungsi secara optimal, efektif, dan efisien.
(2) Pembinaan fungsi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. di pusat layanan informasi kriminal nasional dan Satker tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan oleh Kapusiknas Polri; dan
b. pemeliharaan dan perbaikan peralatan Piknas diselenggarakan oleh fungsi telematika pada satuan kewilayahan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan:
a. rapat kerja teknis;
b. assesment;
c. sosialisasi;
d. supervisi;
e. validasi data;
f. coaching clinic; dan
g. kunjungan teknis.
Koreksi Anda
