Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terdiri dari:
a. operator SPK/siaga Reserse pada tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan;
b. operator IDK di Mindik Reserse pada tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan;
c. operator fungsi Infokrim pada satuan kewilayahan;
d. operator pada fungsi Lalu Lintas pada tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan;
e. operator pada fungsi Polair pada tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan;
f. operator pusat layanan informasi kriminal nasional (WDR);
g. operator Set NCB Interpol INDONESIA; dan
h. operator fungsi Inafis dan Labfor pada tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan.
(2) Operator SPK/siaga Reserse sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menerima laporan/pengaduan masyarakat/anggota Polri yang dituangkan dalam LP dengan menggunakan aplikasi OPS Piknas;
b. melakukan proses batching;
c. memasukkan data tipiring; dan
d. memasukan data Hiltem Ranmor.
(3) Operator IDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menindaklanjuti LP dengan memasukan data penugasan kasus;
b. melakukan proses batching;
c. memasukkan data kasus, data Penyidik dan orang yang terlibat, data administrasi penyidikan secara terbatas, barang bukti dan penyelesaian perkara; dan
d. memasukkan data DPO.
(4) Operator fungsi Infokrim pada satuan kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan wewenang memantau kelancaran pengisian data kriminalitas dan lalu lintas dari satuan kewilayahan melalui portal.
(5) Operator pada fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan wewenang memasukan data lalu lintas TMM melalui portal atau melalui aplikasi OPS.
(6) Operator pada fungsi Polair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menerima laporan/pengaduan masyarakat/anggota Polri yang dituangkan dalam laporan Polisi dengan menggunakan aplikasi ops Piknas;
b. melakukan proses batching;
c. menindaklanjuti dengan memasukkan data penugasan kasus, data penyidik dan data orang yang terlibat, data administrasi penyidikan secara terbatas, barang bukti dan penyelesaian perkara, Data Pencairan Orang (DPO).
(7) Operator yang ada pada pusat layanan informasi kriminal nasional (WDR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memasukan dan mengupdate data/informasi melalui Portal dan Website, termasuk data laphar gangguan Kamtibmas dari Pusdalops Sdeops Polri.
(8) Operator Set NCB Interpol INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memantau perkembangan data kejahatan dari sumber data untuk kepentingan tugas set NCB Interpol INDONESIA untuk kepentingan tugas yang berkaitan dengan perkembangan kejahatan antara Negara (trans national crime);
b. memasukkan data kriminalitas atau DPO dari Negara lain ke database melalui operator yang ada di Pusat layanan informasi kriminal nasional;
(9) Operator fungsi Inafis dan Labfor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memantau perkembangan data kejahatan terutama yang berkaiatan dengan tugas Inafis dan Labfor dalam rangka mendukung penyidikan perkara;
b. memasukkan data-data identitas korban, pelaku kejahatan, bukti kejahatan dan karakteristik kejahatan lainnya berkaitan dengan tugas Inafis dan labfor dalam mendukung tugas penyidikan perkara.
Koreksi Anda
