Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Admin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, di pusat layanan informasi kriminal nasional (WDR) mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengelola user account dan hak akses user yang merujuk kepada security policy sebagaimana tertuang dalam SOMP;
b. memelihara database engine dan table database agar terjaga konsistensi datanya dan performance transaksi data yang optimal;
c. monitoring content Portal dan Website agar selalu up to date;
d. monitoring Web Statistik dan peta kerawanan kriminalitas (GIS) agar datanya ter-update setiap hari;
e. melakukan update data penyidik dan pejabat serta user lainnya yang terkait degan operasionalisasi sistem aplikasi OPS;
f. upload software/aplikasi/patch/Anti-virus yang diperlukan ke modul Pustaka-Admin Portal Piknas secara insidentil;
g. evaluasi dan mengelola pembayaran pulsa yang digunakan untuk layanan SMS;
h. evaluasi mail-box pusiknas@polri.go.id agar selalu tersedia space yang cukup, dan menghapus message yang sudah tidak diperlukan lagi;
i. upload statistik data input dari seluruh user, baik satker mabes maupun kewilayahan, online ataupun offline ke modul Pengumuman Portal Piknas secara harian; dan
j. upload hasil monitoring peralatan jaringan, server, database dan sistem aplikasi serta peralatan pendukung lainnya secara harian ke Portal;
(2) Admin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, di tingkat satuan kewilayahan mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengelola user account dan hak akses user yang merujuk kepada security policy sebagaimana tertuang dalam SOMP;
b. melakukan proses batching;
c. melakukan update data penyidik dan pejabat serta user lainnya yang terkait dengan operasionalisasi sistem aplikasi OPS;
d. download software/aplikasi/patch/Anti-virus dari modul Pustaka- Admin Portal Piknas;
e. memelihara database engine dan table database secara berkala sesuai SOMP;
f. monitoring peralatan jaringan, dan segera melapor ke UHD apabila ada masalah atau perubahan instalasi;
g. download statistik data input , baik on-line ataupun off-line dan dilaporkan kepada Pejabat yang menangani bidang infokrim;
h. mengelola CD installer dan software/tools lainnya yang digunakan dalam maintenance sistem Piknas sesuai SOMP.
Koreksi Anda
