Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Engineer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengelola source code, CD installer dan software/tools lainnya yang digunakan dalam operasionalisasi sistem Piknas;
b. evaluasi licence software O.S dan database serta antivirus yang digunakan, dan segera mengajukan perpanjangan licence baru minimal 1 (satu) tahun sebelum expired;
c. melakukan testing design aplikasi dan implementasi di lapangan serta menyiapkan CD Installer dalam rangka maintenance;
d. monitoring terhadap kinerja aplikasi, dan membuat patch;
e. evaluasi kinerja anti virus dan software tools lainnya, dan antisipatif apabila terjadi system failure/crash; dan
f. monitoring kinerja sistem H/W, N/W, S/W untuk menjaga standar layanan optimal, dan mengusulkan peningkatan kapasitas atau performance komponen sistem Piknas kepada system analyst, bila diperlukan.
Koreksi Anda
