Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Engineer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. mengelola source code, CD installer dan software/tools lainnya yang digunakan dalam operasionalisasi sistem Piknas; b. evaluasi licence software O.S dan database serta antivirus yang digunakan, dan segera mengajukan perpanjangan licence baru minimal 1 (satu) tahun sebelum expired; c. melakukan testing design aplikasi dan implementasi di lapangan serta menyiapkan CD Installer dalam rangka maintenance; d. monitoring terhadap kinerja aplikasi, dan membuat patch; e. evaluasi kinerja anti virus dan software tools lainnya, dan antisipatif apabila terjadi system failure/crash; dan f. monitoring kinerja sistem H/W, N/W, S/W untuk menjaga standar layanan optimal, dan mengusulkan peningkatan kapasitas atau performance komponen sistem Piknas kepada system analyst, bila diperlukan.
Koreksi Anda