Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
System analyst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas dan wewenang: a. menganalisis dan mengevaluasi kinerja seluruh komponen sistem Informasi Teknologi (IT) Piknas; b. menganalisis dan mengevaluasi proses data collection, data processing, data distribution; c. melakukan data validation dan management security data sharing (internal, external dan public); d. merumuskan alur bisnis process, design arsitektur teknis dan mengembangkan sistem aplikasi dan piranti lunak lainnya; e. knowledge sharing dengan para user yang terkait dengan bisnis process system; f. pengembangan sistem untuk memenuhi dinamisasi kebutuhan statistik kriminal, Eksekutif Information Sistem (EIS) maupun investigasi; g. menjamin ketersediaan data terkini serta operasionalisasi sistem Piknas yang optimal; h. mengusulkan kegiatan supervisi dan pelatihan yang diperlukan sesuai kebutuhan; dan i. melaporkan secara berkala progress sistem Piknas kepada pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda