Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini meliputi : a. penyelenggaraan, layanan, penggolongan data, dan hak akses; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data; c. tugas dan wewenang penyelenggara Piknas; d. pembinaan fungsi dan sumber daya; e. koordinasi dan pengawasan; dan f. kewajiban dan larangan.
Koreksi Anda