Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini meliputi :
a. penyelenggaraan, layanan, penggolongan data, dan hak akses;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
c. tugas dan wewenang penyelenggara Piknas;
d. pembinaan fungsi dan sumber daya;
e. koordinasi dan pengawasan; dan
f. kewajiban dan larangan.
Koreksi Anda
