Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dari peraturan ini: a. sebagai pedoman pelaksana dalam penyelenggaraan Piknas bagi kesatuan di lingkungan Polri; b. terwujudnya ketersediaan dokumentasi kriminal secara online, cepat, tepat, mudah, akurat, aman, dan akuntabel yang dapat dijadikan salah satu tolok ukur kondisi keamanan nasional; dan c. membantu pengguna dalam rangka fungsi kontrol penyidikan agar tidak terjadi manipulasi dan sebagai tolok ukur keberhasilan penyidikan.
Koreksi Anda