Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tujuan dari peraturan ini:
a. sebagai pedoman pelaksana dalam penyelenggaraan Piknas bagi kesatuan di lingkungan Polri;
b. terwujudnya ketersediaan dokumentasi kriminal secara online, cepat, tepat, mudah, akurat, aman, dan akuntabel yang dapat dijadikan salah satu tolok ukur kondisi keamanan nasional; dan
c. membantu pengguna dalam rangka fungsi kontrol penyidikan agar tidak terjadi manipulasi dan sebagai tolok ukur keberhasilan penyidikan.
Koreksi Anda
