Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
3. Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri yang selanjutnya disebut Pusiknas Polri adalah kesatuan organisasi Polri yang mempunyai tugas pokok membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi sistem informasi kriminal nasional yang meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik kriminal dan lalu lintas.
4. Pusat Informasi Kriminal Nasional yang selanjutnya disingkat Piknas adalah sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
5. Penyelenggaraan Piknas di lingkungan Polri yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Piknas adalah rangkaian kegiatan penyediaan dan pelayanan Piknas yang dilaksanakan dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, sehingga terselenggaranya Pusiknas di lingkungan Polri.
6. Data adalah fakta dari suatu keadaan atau kejadian yang merupakan bahan keterangan yang belum diolah.
7. Data Kriminalitas adalah data tentang Kejahatan dan Pelangaran yang termuat dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (KUHP) dan UNDANG-UNDANG lainnya.
8. Data Lalu lintas adalah data tentang kecelakaan, pelanggaran lalu-lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
9. Informasi adalah data yang telah diolah yang menghasilkan keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik yang digunakan untuk mengambil keputusan.
10. System Analyst adalah pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk dan bertugas untuk mengevaluasi kinerja Piknas serta melakukan analisis dan evaluasi terhadap keluaran data Piknas.
11. Engineer adalah pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk dan bertugas untuk mengembangkan database, jaringan, hardware, aplikasi, software, dan security system.
12. Administrator yang selanjutnya disebut admin adalah pengelola sistem Piknas meliputi database, jaringan, hardware, aplikasi, software, dan security system.
13. Teknisi adalah pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk dan bertugas untuk melaksanakan perawatan dan perbaikan peralatan dan sistem Piknas.
14. Operator adalah pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk dan diberi hak akses untuk melakukan tugas memasukan, merubah dan menambah data pada sistem Piknas.
15. Pengguna adalah pejabat di lingkungan Polri yang ditunjuk dan diberi hak akses untuk melihat dan memanfaatkan hasil olahan sistem Piknas sesuai cakupan tugasnya masing-masing.
16. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna informasi dan operator untuk bisa mengakses informasi dari sistem Piknas sesuai kompetensi dan jenjang kewenangan yang diberikan oleh admin.
17. Pusat layanan informasi kriminal nasional adalah sentra layanan informasi untuk melayani operasionalisasi sistem Piknas yang tergelar di kesatuan Polri, yang terdiri dari operasional pelayanan infokrimnas (data dan statistik, portal, Website, UHD) dan operasional informasi teknologi (aplikasi, S/W, Penyelia fasilitas, H/W, N/W, Data base).
18. User Help Desk yang selanjutnya disingkat UHD adalah unit kerja yang ada di Pusat layanan informasi kriminal nasional yang bertugas menerima dan meneruskan pengaduan permasalahan Sistem Piknas dari semua operator, pengguna dan admin.
19. Website adalah suatu aplikasi berbasiskan teknologi internet yang memuat statistik kriminalitas dan lalu lintas terbatas, Daftar Pencarian Orang (DPO), Hilang dan Temu (Hiltem) kendaraan bermotor yang dapat diakses melalui jaringan internet di http://ncic.polri.go.id.
20. Portal adalah suatu aplikasi berbasis web dengan memanfaatkan suatu jaringan internal Polri yang hanya dapat diakses oleh pengguna internal Polri di http://ncicportal.
21. Aplikasi Operasional yang selanjutnya disebut Aplikasi Ops adalah aplikasi pada sistem Piknas yang berfungsi sebagai sarana pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data untuk pembuatan berbagai laporan, statistik kriminalitas dan lantas, analisis dan evaluasi kriminalitas dan lantas serta berfungsi mendukung administrasi penyidikan berbasis elektronik dan on line guna memudahkan pengarsipan dan pencarian data.
22. Web Statistik adalah tampilan data statistik kriminalitas dan lalu lintas dalam bentuk tabel, diagram, deskripsi atau narasi yang di gunakan untuk memberikan informasi kepada pengguna internal Polri yang dapat di akses melalui jaringan intranet Polri di http://ncicportal.
23. Traffic Manajemen Module yang selanjutnya disingkat TMM adalah suatu aplikasi Lalu lintas berbasiskan teknologi Web dan hanya dapat diakses melalui aplikasi Portal.
24. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang selanjutnya disingkat Pullahjianta adalah suatu rangkaian kegiatan yang diawali penerimaan laporan dan pengaduan, pemasukan data dan pengolahan data serta penyajian data kejahatan dan pelanggaran, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, registrasi dan identifikasi lalu lintas yang meliputi kendaraan bermotor dan pengemudi, secara komputerisasi.
25. On-line adalah suatu sistem yang terhubung dengan sistem lainnya yang berbeda lokasi melalui suatu jaringan sewa atau dedicated/leased line atau melalui dial-up.
26. Off-line adalah sistem yang berdiri sendiri dan tidak terhubung oleh suatu jaringan dalam suatu sistem, sedangkan untuk pengiriman datanya menggunakan jasa pos atau kurir berupa hasil laporan hard copy atau soft copy, dapat juga dilakukan pengiriman data melalui jaringan internet dengan e-mail pusiknas@polri.go.id atau melalui jaringan intranet Polri di http://ncicportal.
27. Proses Batching adalah proses pemindahan penyimpanan letak data kedalam database.
28. Input Data Kasus yang selanjutnya disingkat IDK adalah proses pemasukan data yang memuat peristiwa diduga tindak pidana yang ditangani, data penyidik dan orang yang terlibat dan data administrasi serta data barang bukti, tanggapan kejaksaan dan vonis.
29. Laporan Polisi yang selanjutnya disingkat LP adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG bahwa akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana.
30. Laporan Polisi model A yang selanjutnya disebut LP model A adalah laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa/tindak pidana.
31. Laporan Polisi model B yang selanjutnya disebut LP model B adalah laporan Polisi yang dibuat oleh petugas Polisi atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang.
32. Administrasi penyidikan yang selanjutnya disingkat Mindik adalah penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan UNDANG-UNDANG dalam proses penyidikan, meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan operasional maupun pengawasan.
Koreksi Anda
