Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Pemanggilan terhadap Warga Negara INDONESIA (WNI) yang berada di luar negeri, dilakukan melalui perwakilan Negara Republik INDONESIA tempat domisili orang yang dipanggil.
(2) Pemanggilan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di luar negeri, dilakukan melalui perwakilan negaranya di INDONESIA.
(3) Pengiriman surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan memperhitungkan tenggang waktu yang cukup dan dilengkapi dengan tanda terima pengiriman.
Koreksi Anda
