Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi: a. pemanggilan; b. penangkapan; c. penahanan; d. penggeledahan; e. penyitaan; dan f. pemeriksaan surat.
Koreksi Anda