Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dibuat dan dikirimkan setelah terbit surat perintah penyidikan.
(2) SPDP sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
b. waktu dimulainya penyidikan;
c. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
d. identitas tersangka (apabila identitas tersangka sudah diketahui); dan
e. identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
Koreksi Anda
