Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengolahan TKP:
1. mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan Saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya;
2. mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti; dan
3. memperoleh gambaran modus operandi tindak pidana yang terjadi;
b. pengamatan (observasi):
1. melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan; dan
2. mendapatkan kejelasan atau melengkapi informasi yang sudah ada berdasarkan pengetahuan dan gagasan yang diketahui sebelumnya;
c. wawancara (interview):
1. mendapatkan keterangan dari pihak-pihak tertentu melalui teknik wawancara secara tertutup maupun terbuka; dan
2. mendapatkan kejelasan tindak pidana yang terjadi dengan cara mencari jawaban atas pertanyaan siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana;
d. pembuntutan (surveillance):
1. mengikuti seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana atau orang lain yang dapat mengarahkan kepada pelaku tindak pidana;
2. mencari tahu aktivitas, kebiasaan, lingkungan, atau jaringan pelaku tindak pidana; dan
3. mengikuti distribusi barang atau tempat penyimpanan barang hasil kejahatan;
e. pelacakan (tracking):
1. mencari dan mengikuti keberadaan pelaku tindak pidana dengan menggunakan teknologi informasi;
2. melakukan pelacakan melalui kerja sama dengan Interpol, kementerian/ lembaga/badan/komisi/instansi terkait; dan
3. melakukan pelacakan aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan;
f. penyamaran (undercover):
1. menyusup ke dalam lingkungan tertentu tanpa diketahui identitasnya untuk memperoleh bahan keterangan atau informasi;
2. menyatu dengan kelompok tertentu untuk memperoleh peran dari kelompok tersebut, guna mengetahui aktivitas para pelaku tindak pidana; dan
3. khusus kasus peredaran narkoba, dapat digunakan teknik penyamaran sebagai calon pembeli (undercover buy), penyamaran untuk dapat melibatkan diri dalam distribusi narkoba sampai tempat tertentu (controlled delivery), penyamaran disertai penindakan/pemberantasan (raid planning execution);
g. penelitian dan analisis dokumen, yang dilakukan terhadap kasus- kasus tertentu dengan cara:
1. mengkompulir dokumen yang diduga ada kaitan dengan tindak pidana; dan
2. meneliti dan menganalisis dokumen yang diperoleh guna menyusun anatomi perkara tindak pidana serta modus operandinya.
Koreksi Anda
