Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
Satuan fungsi Reskrim yang lebih tinggi dapat mendukung satuan bawah guna memberikan bantuan penyidikan (back-up) berupa personel, peralatan, dan anggaran dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara.
Koreksi Anda
