Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan penyidik selaku penyidik wajib mengorganisir seluruh sumber daya yang tersedia, untuk: a. pembentukan tim penyidik; b. dukungan anggaran penyidikan; dan c. dukungan peralatan. (2) Pembentukan tim penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disesuaikan dengan kompetensi penyidik dan kriteria tingkat kesulitan perkara yang ditangani, dan dapat dibentuk tim penyidik gabungan dari beberapa satuan fungsi Reskrim (join investigation team). (3) Tim penyidik dapat dibantu oleh tim bantuan teknis dan tenaga ahli.
Koreksi Anda