Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Atasan penyidik selaku penyidik wajib mengorganisir seluruh sumber daya yang tersedia, untuk:
a. pembentukan tim penyelidik dari:
1. fungsi Reskrim;
2. fungsi kepolisian lainnya; dan
3. bantuan teknis kepolisian;
b. dukungan anggaran penyelidikan; dan
c. dukungan peralatan.
(2) Tim penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat meminta bantuan dari instansi terkait.
Koreksi Anda
