Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan penyidik selaku penyidik wajib mengorganisir seluruh sumber daya yang tersedia, untuk: a. pembentukan tim penyelidik dari: 1. fungsi Reskrim; 2. fungsi kepolisian lainnya; dan 3. bantuan teknis kepolisian; b. dukungan anggaran penyelidikan; dan c. dukungan peralatan. (2) Tim penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat meminta bantuan dari instansi terkait.
Koreksi Anda