Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan perkara sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), ditentukan sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit; b. tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit; dan c. tingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.
Koreksi Anda