Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
Penanganan perkara sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), ditentukan sebagai berikut:
a. tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit;
b. tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit; dan
c. tingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.
Koreksi Anda
