Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria perkara mudah antara lain: a. saksi cukup; b. alat bukti cukup; c. tersangka sudah diketahui atau ditangkap; dan d. proses penanganan relatif cepat. (2) Kriteria perkara sedang antara lain: a. saksi cukup; b. terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan tersangka; c. identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap; d. tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir; e. tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya; dan f. tidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli mudah didapatkan. (3) Kriteria perkara sulit antara lain: a. saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi; b. tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; c. tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir; d. barang Bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat; e. diperlukan keterangan ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara; f. diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya; g. tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat; dan h. memerlukan waktu penyidikan yang cukup. (4) Kriteria perkara sangat sulit antara lain: a. belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana; b. saksi belum diketahui keberadaannya; c. saksi atau tersangka berada di luar negeri; d. TKP di beberapa negara/lintas negara; e. tersangka berada di luar negeri dan belum ada perjanjian ekstradisi; f. barang Bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita; g. tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; dan h. memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang.
Koreksi Anda