Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria perkara mudah antara lain:
a. saksi cukup;
b. alat bukti cukup;
c. tersangka sudah diketahui atau ditangkap; dan
d. proses penanganan relatif cepat.
(2) Kriteria perkara sedang antara lain:
a. saksi cukup;
b. terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan tersangka;
c. identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap;
d. tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
e. tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya; dan
f. tidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli mudah didapatkan.
(3) Kriteria perkara sulit antara lain:
a. saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi;
b. tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu;
c. tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
d. barang Bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat;
e. diperlukan keterangan ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara;
f. diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya;
g. tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat; dan
h. memerlukan waktu penyidikan yang cukup.
(4) Kriteria perkara sangat sulit antara lain:
a. belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana;
b. saksi belum diketahui keberadaannya;
c. saksi atau tersangka berada di luar negeri;
d. TKP di beberapa negara/lintas negara;
e. tersangka berada di luar negeri dan belum ada perjanjian ekstradisi;
f. barang Bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita;
g. tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; dan
h. memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang.
Koreksi Anda
