Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan penyidikan, penyidik wajib membuat rencana penyidikan. (2) Rencana penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang sekurang-kurangnya memuat: a. jumlah dan identitas penyidik; b. sasaran/target penyidikan; c. kegiatan yang akan dilakukan sesuai tahap penyidikan; d. karakteristik dan anatomi perkara yang akan disidik; e. waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara; f. kebutuhan anggaran penyidikan; dan g. kelengkapan administrasi penyidikan. (3) Rencana penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk melaksanakan penyidikan agar profesional, efektif dan efisien. (4) Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria: a. perkara mudah; b. perkara sedang; c. perkara sulit; dan d. perkara sangat sulit.
Koreksi Anda