Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan. (2) Rencana penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. surat perintah penyelidikan; b. jumlah dan identitas penyidik/penyelidik yang akan melaksanakan penyelidikan; c. objek, sasaran dan target hasil penyelidikan; d. kegiatan yang akan dilakukan dalam penyelidikan dengan metode sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. peralatan, perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan; f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan; dan g. kebutuhan anggaran penyelidikan.
Koreksi Anda