Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi: a. penyelidikan; b. pengiriman SPDP; c. upaya paksa; d. pemeriksaan; e. gelar perkara; f. penyelesaian berkas perkara; g. penyerahan berkas perkara ke penuntut umum; h. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan i. penghentian Penyidikan.
Koreksi Anda