Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. pengolahan TKP; b. pengamatan (observasi); c. wawancara (interview); d. pembuntutan (surveillance); e. penyamaran (under cover); f. pelacakan (tracking); dan g. penelitian dan analisis dokumen. (2) Sasaran penyelidikan meliputi: a. orang; b. benda atau barang; c. tempat; d. peristiwa/kejadian; dan e. kegiatan.
Koreksi Anda