Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. pengolahan TKP;
b. pengamatan (observasi);
c. wawancara (interview);
d. pembuntutan (surveillance);
e. penyamaran (under cover);
f. pelacakan (tracking); dan
g. penelitian dan analisis dokumen.
(2) Sasaran penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan
e. kegiatan.
Koreksi Anda
