Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyelidikan dilakukan: a. sebelum ada Laporan Polisi/Pengaduan; dan b. sesudah ada Laporan Polisi/Pengaduan atau dalam rangka penyidikan. (2) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk mencari dan menemukan Tindak Pidana. (3) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan bagian atau salah satu cara dalam melakukan penyidikan untuk: a. menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan; b. membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan pelakunya; dan c. dijadikan sebagai dasar melakukan upaya paksa.
Koreksi Anda