Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrasi penyidikan merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan UNDANG-UNDANG dalam proses penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan Penyidikan, meliputi: a. sampul berkas perkara; b. isi berkas perkara, meliputi; 1. daftar isi; 2. resume; 3. laporan polisi; 4. surat perintah tugas; 5. surat perintah Penyidikan; 6. SPDP; 7. berita acara pemeriksaan TKP; 8. surat panggilan saksi/ahli; 9. surat perintah membawa saksi; 10. berita acara membawa dan menghadapkan saksi; 11. berita acara penyumpahan saksi/ahli; 12. berita acara pemeriksaan saksi/ahli; 13. surat panggilan tersangka; 14. surat perintah penangkapan; 15. berita acara penangkapan; 16. berita acara pemeriksaan tersangka; 17. berita acara konfrontasi; 18. berita acara rekonstruksi; 19. surat permintaan bantuan penangkapan; 20. berita acara penyerahan tersangka; 21. surat perintah pelepasan tersangka; 22. berita acara pelepasan tersangka; 23. surat perintah penahanan; 24. berita acara penahanan; 25. surat permintaan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim; 26. surat penetapan perpanjangan penahanan; 27. berita acara perpanjangan penahanan; 28. surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka; 29. surat perintah pengeluaran tahanan; 30. berita acara pengeluaran tahanan; 31. surat perintah pembantaran penahanan; 32. berita acara pembantaran penahanan; 33. surat perintah pencabutan pembantaran penahanan; 34. berita acara pencabutan pembantaran penahanan; 35. surat perintah penahanan lanjutan; 36. berita acara penahanan lanjutan; 37. surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan; 38. surat perintah penggeledahan; 39. surat permintaan persetujuan penggeledahan kepada ketua pengadilan; 40. berita acara penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya; 41. surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua pengadilan; 42. surat permintaan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan; 43. surat perintah penyitaan; 44. berita acara penyitaan; 45. surat permintaan persetujuan PRESIDEN, Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Majelis Pengawas Daerah (Notaris) untuk melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap pejabat tertentu; 46. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti; 47. berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti; 48. surat perintah pengembalian barang bukti; 49. berita acara pengembalian barang bukti; 50. surat permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor); 51. surat hasil pemeriksaan labfor; 52. surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi; 53. surat hasil pemeriksaan identifikasi; 54. surat pengiriman berkas perkara; 55. tanda terima berkas perkara; 56. surat pengiriman tersangka dan barang bukti; 57. berita acara serah terima tersangka dan barang bukti; 58. surat bantuan penyelidikan; 59. daftar saksi; 60. daftar tersangka; 61. daftar barang bukti; 62. surat permintaan blokir rekening bank; 63. berita acara blokir rekening bank; 64. surat permintaan pembukaan blokir rekening bank; 65. berita acara pembukaan blokir rekening bank; 66. Surat permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) . 67. surat pencabutan permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO); 68. surat permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB); 69. surat pencabutan permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB); 70. surat permintaan cegah dan tangkal (cekal); 71. surat pencabutan cekal; 72. surat penitipan barang bukti; 73. surat perintah penyisihan barang bukti; 74. berita acara penyisihan barang bukti; 75. surat perintah pelelangan barang bukti; 76. berita acara pelelangan barang bukti; 77. surat perintah pemusnahan barang bukti; 78. berita acara pemusnahan barang bukti; 79. surat perintah penitipan barang bukti; dan 80. berita acara penitipan barang bukti. (2) Isi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bilamana diperlukan dapat ditambahkan berita acara perekaman suara dan/atau gambar. (3) Selain administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, administrasi penyidikan yang dapat dilampirkan di dalam berkas perkara meliputi: a. surat perintah penyelidikan; b. LHP; c. kartutik kejahatan/pelanggaran; d. kartu sidik jari; dan e. foto Tersangka dalam 3 (tiga) posisi. (4) Administrasi penyidikan yang tidak termasuk dalam berkas perkara, meliputi: a. surat perintah penghentian penyidikan; b. surat ketetapan penghentian penyidikan; c. surat pemberitahuan penghentian penyidikan; d. surat pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain; e. berita acara pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain; dan f. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Koreksi Anda