Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat perintah penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, sekurang-kurangnya memuat: a. dasar penyidikan; b. identitas petugas tim penyidik; c. jenis perkara yang disidik; d. waktu dimulainya penyidikan; dan e. identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
Koreksi Anda