Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dari Peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam penyelenggaraan manajemen penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri; b. terselenggaranya manajemen penyidikan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian secara efektif dan efisien; dan c. sebagai evaluasi penilaian kinerja penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana guna terwujudnya tertib administrasi Penyidikan dan kepastian hukum.
Koreksi Anda