Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
Tujuan dari Peraturan ini:
a. sebagai pedoman dalam penyelenggaraan manajemen penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri;
b. terselenggaranya manajemen penyidikan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian secara efektif dan efisien; dan
c. sebagai evaluasi penilaian kinerja penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana guna terwujudnya tertib administrasi Penyidikan dan kepastian hukum.
Koreksi Anda
