Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA.
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang disingkat dengan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Ombudsman Republik INDONESIA.
4. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.