Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal laporan hasil verifikasi menyimpulkan pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, penanggung jawab memerintahkan pengelola untuk menutup aduan dan memberitahukan kepada Pengadu dengan disertai penjelasan.
Koreksi Anda