Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan menggunakan sistem informasi. (2) Pencatatan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal penerimaan Pengaduan; b. perihal/ringkasan Pengaduan; c. identitas Pengadu; dan d. informasi Teradu.
Koreksi Anda