Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan WBS terdiri atas: a. pencatatan Pengaduan; b. verifikasi Pengaduan; dan c. pendokumentasian. (2) Pencatatan dan verifikasi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Pengaduan diterima.
Koreksi Anda