Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki hak: a. mendapatkan tanda terima atas Pengaduan; b. mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengetahui perkembangan penanganan Pengaduan; dan d. mendapatkan informasi atas hasil akhir penanganan Pengaduan.
Koreksi Anda