Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadu terdiri atas: a. Pengadu yang identitasnya tidak dirahasiakan; b. Pengadu yang identitasnya dirahasiakan; atau c. Pengadu anonim. (2) Pengadu yang identitasnya dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berasal dari permintaan Pengadu atau pertimbangan Pengelola. (3) Dalam hal Pengadu merupakan Pengadu anonim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pengelola harus menyediakan saluran bagi Pengadu untuk tetap dapat berkomunikasi dengan Pengelola. (4) Dalam hal Pengaduan merupakan dugaan Pelanggaran standar operasional prosedur dan/atau keluhan terkait hasil pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman, Pengadu harus menyertakan identitas.
Koreksi Anda