Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Teks Saat Ini
Pengelola yang tidak menaati ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
