Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat sebagai pengelola yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan Pengelolaan WBS. (2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak: a. mendapat perlindungan psikis dan/atau fisik; b. mendapatkan kompetensi yang dibutuhkan; dan c. memiliki akses langsung dan tidak terbatas pada sumber daya dalam Pengelolaan WBS. (3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban: a. menaati peraturan perundang-undangan; b. menerapkan asas praduga tak bersalah; c. menerapkan prinsip ketidakberpihakan, dan transparansi; d. memberikan panduan tentang tata cara pengaduan; e. menjelaskan kepada Pengadu tentang konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap kebijakan Pengaduan; f. memberikan perlindungan Pengadu; g. memperhatikan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus; h. menindaklanjuti pengaduan; i. menjamin kerahasiaan Pengadu, Teradu, pemangku kepentingan, dan materi aduan; j. memberikan saran kepada Pengadu tentang saluran pengaduan alternatif yang tersedia di luar organisasi; k. tidak membatasi pengaduan dikarenakan terdapat kewajiban kontrak seperti perjanjian kerahasiaan, klausul kerahasiaan komersial, dan/atau kerahasiaan pegawai dan dokumen sejenis lainnya; l. memberikan pelayanan cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif, dan tidak memungut biaya; m. memberikan penjelasan kepada Pengadu dan Teradu tentang perkembangan proses pengaduannya; n. menyimpan serta menjaga data dan informasi Pengelolaan WBS dan tindak lanjut Pengaduan; dan o. mengikuti pembinaan dan peningkatan kompetensi.
Koreksi Anda