Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan WBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengedepankan:
a. kemudahan dalam penyampaian Pengaduan, penindaklanjutan Pengaduan, penyelesaian Pengaduan, pelaporan, dan pendokumentasian; dan
b. keamanan data Pengaduan.
Koreksi Anda
