Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan secara nonelektronik dan/atau elektronik.
Koreksi Anda