Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) ditetapkan oleh: a. Ketua Ombudsman untuk Peraturan Ketua Ombudsman; atau b. Sekretaris Jenderal untuk Peraturan Sekretaris Jenderal, dengan membubuhkan tanda tangan.
Koreksi Anda