Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan penomoran. (2) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (3) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencantuman tanggal penetapan.
Koreksi Anda