Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan yang telah diparaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman dengan membubuhkan tanda tangan. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara nonelektronik dan/atau elektronik.
Koreksi Anda