Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dicetak dalam 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan: a. 1 (satu) naskah rancangan dengan dicantumkan kolom paraf persetujuan pada setiap halamannya; dan b. 2 (dua) naskah rancangan tanpa kolom paraf persetujuan.
Koreksi Anda