Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil rancangan yang telah dilakukan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2), disampaikan kepada Ketua Ombudsman untuk mendapat persetujuan dalam rapat pleno. (2) Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal yang telah dilakukan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2) dilanjutkan proses penetapan.
Koreksi Anda