Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat masukan terhadap rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan koordinasi oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan melibatkan Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum. (2) Rancangan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan konsultasi publik di internal Ombudsman.
Koreksi Anda