Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum menyusun rancangan Peraturan Ketua Ombudsman atau Peraturan Sekretaris Jenderal. (2) Dalam melakukan penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan: a. Unit Kerja terkait; b. Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan; c. Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan/atau d. ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai materi muatan yang diatur dalam rancangan.
Koreksi Anda