Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Rancangan yang telah selesai dilakukan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan proses penetapan.
Koreksi Anda