Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan yang telah dilakukan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (3) serta substansinya telah disesuaikan dengan hasil konsultasi publik, disampaikan kepada Ketua Ombudsman untuk mendapat persetujuan dalam rapat pleno. (2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetujui dalam rapat pleno ditindaklanjuti oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan proses harmonisasi. (3) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disetujui dalam rapat pleno, dikembalikan kepada Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum.
Koreksi Anda